Harga Layanan

Rp 2.000.000

Tanggal Post

02 Nov 2024

Author

Izin lingkungan merupakan persyaratan penting bagi berbagai jenis usaha, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Izin ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Rincian Teknis LB3: Dokumen yang berisi rincian teknis mengenai pengelolaan lingkungan di suatu lokasi.
  • Pertek BMAL: Perizinan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.
  • Dokumen UKL-UPL: Dokumen yang berisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.