Izin lingkungan merupakan persyaratan penting bagi berbagai jenis usaha, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Izin ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Rincian Teknis LB3: Dokumen yang berisi rincian teknis mengenai pengelolaan lingkungan di suatu lokasi.
- Pertek BMAL: Perizinan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.
- Dokumen UKL-UPL: Dokumen yang berisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.